sandra
25-08-2005, 16:33
MENUNTUT HAK RAKYAT DIBIDANG KESEHATAN
Sandra Purbaningrum
Sesuai apa yang diamahkan oleh Undang Undang Dasar 1945 pasal 28 H ayat 1, bahwa rakyat Indonesia mempunyai hak untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang layak. Dengan demikian sudah semestinya bidang pelayanan kesehatan menjadi prioritas dari program pemerintah. Karena ketika tingkat kesehatan masyarakat Indonesia masih rendah, maka sudah bisa dipastikan laju pembangunan bangsa akan terhambat.
Tetapi kenyataan yang terjadi hari ini, apakah pelayanan kesehatan pemerintah sudah sesuai dengan amanat Undang Undang ? Berdasarkan data Indeks Pembangunan Manusia (Human Development Index/HDI) mengenai parameter tingkat kesejahteraan yaitu pendidikan, kesehatan dan ekonomi, peringkat Indonesia tahun 2003 ada pada urutan 112 dari 175 negara. Jika dibanding dengan Negara negara ASEAN, Indonesia berada diurutan bawah, bahkan dibawah Vietnam.Bisa dibayangkan dengan perigkat seperti itu bagaiman kondisi kesejahteraan rakyat Indonesia, termasuk dalam hal ini kesehatannya.
Masih segar dalam memori kita kasus yang akhir akhir ini menghangat yaitu masalah busung lpar dan kurang gizi. Munculnya kembali kasus gizi buruk di Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur seperti diberitakan Kompas (26 dan 27/5) dan media masa lainnya menunjukkan bahwa masalah kurang gizi di negeri tercinta ini masih tersembunyikan di balik hiruk-pikuknya pesta demokrasi, transformasi, dan otonomi, serta terakhir pemilihan kepala daerah
Padahal, di balik hiruk-pikuk itu, sejak krisis berbagai program dan proyek telah digelar pemerintah dengan anggaran ratusan miliar rupiah bahkan mungkin triliun dengan berbagai nama menarik, di antaranya Program Jaring Pengaman Sosial (JPS), Dana Kompensasi BBM, Bantuan Pangan Raskin (untuk keluarga), dan Makanan Tambahan Balita Kurang Gizi (MPASI). Semua atas nama dan demi orang dan anak balita miskin. Karena label miskin inilah barangkali program-program itu relatif mudah mendapat persetujuan anggaran oleh pemerintah dan DPR atau DPRD meskipun belum ada bukti efektif tidaknya program dan proyek tersebut. (Kompas, 2005)
Kasus gizi buruk dan juga busung lapar tidak bisa terjadi dengan begitu tiba tiba. Kasus tersebut merupakan akumulasi dari kemiskinan dan kurangnya perhatian terhadap kesehatan. Dan kenapa kebanyakan terjadi di daerah daerah yang terpencil. Bisa jadi karena pelayanan kesehatan belum terdistribusi dengan baik di tempat tersebut. Indonesia memang mengalami kekurangan dihampir semua jenis tenaga kesehatan. Tahun 2001, diperkirakan per 100.000 penduduk daru dapat dilayani 7,7 dokter umum, 2,7 dokter gigi, 3,0 dokter spesialis, dan 8 bidan. Keterbatasan ini diperburuk oleh distribusi tenaga kesehatan yang tidak merata. Misalnya, lebih dari dua per tiga dokter spesialis berada di Jawa dan Bali. Disparitas rasio dokter umum per 100.000 penduduk antar wilayah juga masih tinggi dan berkisar dari 2,3 di Lampung hingga 28,0 di DI Yogyakarta. Belum lagi permasalahan biaya pengobatan yang tidak bisa dijangkau karena terlalu mahal dan diperuncing oleh peredaran obat palsu.
Lagi lagi rakyat kecil menjadi korban. Sebuah pertanyaan, apakah mereka tidak mempunyai hak untuk menikmati hidup sehat dengan gizi yang cukup ?Lalu untuk sipakah hak mendapat pelayanan kesehatan sesuai di Undang-Undang 1945 H ayat 1 ? Untuk orang berduitkah? . Kalau hal ini tidak segera disikapi, maka kemelut kemiskinan dan kelaparan akan terus menjangkit bagsa ini.
Sandra Purbaningrum
Sesuai apa yang diamahkan oleh Undang Undang Dasar 1945 pasal 28 H ayat 1, bahwa rakyat Indonesia mempunyai hak untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang layak. Dengan demikian sudah semestinya bidang pelayanan kesehatan menjadi prioritas dari program pemerintah. Karena ketika tingkat kesehatan masyarakat Indonesia masih rendah, maka sudah bisa dipastikan laju pembangunan bangsa akan terhambat.
Tetapi kenyataan yang terjadi hari ini, apakah pelayanan kesehatan pemerintah sudah sesuai dengan amanat Undang Undang ? Berdasarkan data Indeks Pembangunan Manusia (Human Development Index/HDI) mengenai parameter tingkat kesejahteraan yaitu pendidikan, kesehatan dan ekonomi, peringkat Indonesia tahun 2003 ada pada urutan 112 dari 175 negara. Jika dibanding dengan Negara negara ASEAN, Indonesia berada diurutan bawah, bahkan dibawah Vietnam.Bisa dibayangkan dengan perigkat seperti itu bagaiman kondisi kesejahteraan rakyat Indonesia, termasuk dalam hal ini kesehatannya.
Masih segar dalam memori kita kasus yang akhir akhir ini menghangat yaitu masalah busung lpar dan kurang gizi. Munculnya kembali kasus gizi buruk di Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur seperti diberitakan Kompas (26 dan 27/5) dan media masa lainnya menunjukkan bahwa masalah kurang gizi di negeri tercinta ini masih tersembunyikan di balik hiruk-pikuknya pesta demokrasi, transformasi, dan otonomi, serta terakhir pemilihan kepala daerah
Padahal, di balik hiruk-pikuk itu, sejak krisis berbagai program dan proyek telah digelar pemerintah dengan anggaran ratusan miliar rupiah bahkan mungkin triliun dengan berbagai nama menarik, di antaranya Program Jaring Pengaman Sosial (JPS), Dana Kompensasi BBM, Bantuan Pangan Raskin (untuk keluarga), dan Makanan Tambahan Balita Kurang Gizi (MPASI). Semua atas nama dan demi orang dan anak balita miskin. Karena label miskin inilah barangkali program-program itu relatif mudah mendapat persetujuan anggaran oleh pemerintah dan DPR atau DPRD meskipun belum ada bukti efektif tidaknya program dan proyek tersebut. (Kompas, 2005)
Kasus gizi buruk dan juga busung lapar tidak bisa terjadi dengan begitu tiba tiba. Kasus tersebut merupakan akumulasi dari kemiskinan dan kurangnya perhatian terhadap kesehatan. Dan kenapa kebanyakan terjadi di daerah daerah yang terpencil. Bisa jadi karena pelayanan kesehatan belum terdistribusi dengan baik di tempat tersebut. Indonesia memang mengalami kekurangan dihampir semua jenis tenaga kesehatan. Tahun 2001, diperkirakan per 100.000 penduduk daru dapat dilayani 7,7 dokter umum, 2,7 dokter gigi, 3,0 dokter spesialis, dan 8 bidan. Keterbatasan ini diperburuk oleh distribusi tenaga kesehatan yang tidak merata. Misalnya, lebih dari dua per tiga dokter spesialis berada di Jawa dan Bali. Disparitas rasio dokter umum per 100.000 penduduk antar wilayah juga masih tinggi dan berkisar dari 2,3 di Lampung hingga 28,0 di DI Yogyakarta. Belum lagi permasalahan biaya pengobatan yang tidak bisa dijangkau karena terlalu mahal dan diperuncing oleh peredaran obat palsu.
Lagi lagi rakyat kecil menjadi korban. Sebuah pertanyaan, apakah mereka tidak mempunyai hak untuk menikmati hidup sehat dengan gizi yang cukup ?Lalu untuk sipakah hak mendapat pelayanan kesehatan sesuai di Undang-Undang 1945 H ayat 1 ? Untuk orang berduitkah? . Kalau hal ini tidak segera disikapi, maka kemelut kemiskinan dan kelaparan akan terus menjangkit bagsa ini.